Terdapat 5.000 Kendaraan Bermotor di Jawab Barat yang Terkena Larangan Mudik dan Diputarbailkan Oleh Polisi

Bogor - Hari pertama pengawasan larangan mudik, Kamis (6/5/2021), sebanyak 5.000 kendaraan diputarbalikkan di wilayah Jawa Barat. Warga tetap diimbau tidak mudik untuk menekan penyebaran luas Covid-19.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Brigadir Jenderal (Pol) Eddy Sumitro Tambunan mengatakan, di 158 pos penyekatan yang tersebar di Jabar, tercatat 17.000 kendaraan terjaring petugas. Sebanyak 5.000 kendaraan di antaranya diputarbalikkan.

”Lalu lintas hari pertama larangan mudik di sejumlah wilayah Jawa Barat terpantau lancar. Kami mencatat di sejumlah ruas jalan nasional, provinsi, dan ’jalan tikus’, ada sekitar 17.000 kendaraan diperiksa dan sekitar 5.000 kendaraan harus diputarbalikkan,” kata Eddy saat meninjau Operasi Ketupat 2021 di Pos Pengamanan Terminal Baranangsiang, Kota Bogor, Kamis (6/5/2021).

Menurut Eddy, semua pihak memiliki tanggung jawab bersama untuk menekan penyebaran Covid-19. Jika kepatuhan protokol kesehatan kendur dan masih banyak warga yang mudik, hal itu berisiko menyebarkan Covid-19 lebih luas.

”Yang dilakukan petugas bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pada tahun-tahun sebelumnya, Operasi Ketupat untuk memperlancar arus lalu lintas. Namun, kali ini beda, ada penyekatan sehingga bisa menimbulkan antrean. Jika tidak mau disekat, antre, warga jangan keluar mudik,” tutur Eddy.

Kepala Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Harun mengatakan, di Kabupaten Bogor ada 223 pos pengamanan yang tersebar di delapan titik sekat utama. Pos pantau sebanyak 197 pos yang juga tersebar di ’jalur-jalur tikus’, pos pam di 12 lokasi, pos pengamanan jalur wisata 4 lokasi, serta pos utama dan pelayanan masing-masing 1 lokasi di delapan titik sekat.

”Sebanyak 1.641 personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, dan Dinkes Kabupaten Bogor tersebar di ratusan titik sekat dan titik pantau selama 24 jam untuk antisipasi pemudik nakal yang memanfaatkan kelengahan penjagaan pada malam hari. Kami harap masyarakat dapat mendukung kebijakan pemerintah sehingga laju penularan Covid-19 bisa ditekan,” tutur Harun.

Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Bogor Inspektur Satu Dicky Anggi Pranata menambahkan, Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor menghalau dan memutarbalikkan 26 kendaraan pemudik yang hendak keluar Kabupaten Bogor menuju Kota Ciamis.Selain itu, petugas juga menahan dan memberikan sanksi tilang kepada dua minibus travel gelap yang mengangkut pemudik tujuan Kota Ciamis. Sehari sebelumnya, Rabu (5/5/2021), petugas juga menahan delapan travel gelap di wilayah perbatasan Kabupaten Bogor-Cianjur.

”Data masih akan terus diperbarui, sementara dari hasil pengawasan, kami putarbalikkan 26 kendaraan pemudik serta dua travel gelap ditahan dan ditilang. Mobil kami tahan hingga selesai Operasi Ketupat Lodaya. Kami imbau warga untuk patuh dan tidak membahayakan keluarga di kampung,” kata Dicky.

Harun melanjutkan, dari hasil pemeriksaan, ada travel yang sebenarnya travel legal, tetapi demi mengejar keuntungan mengubah trayeknya. Travel-travel gelap ini membuka layanan angkut penumpang melalui media sosial dan menjemput langsung pemudik yang sudah terdata ke rumah masing-masing.

Mayoritas daerah tujuan pemudik di Jawa Barat seperti Ciamis dan Jawa Tengah seperti Cilacap. Ada pula dari Kabupaten Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Tasikmalaya, Kota Garut, dan Kota Ciamis. Travel gelap menawarkan tarif mulai Rp 500.000 hingga Rp 1 juta per orang.

Bupati Bogor Ade Yasin menuturkan, warga dari luar Jabodetabek yang masuk ke wilayah Bogor dilarang masuk meski menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen atau tes usap. Begitu pula warga Bogor yang keluar Bogor selain ke Jadetabek akan diputarbalikkan.

”Warga dari luar Jabodetabek tidak diizinkan masuk Bogor meski membawa surat hasil negatif. Saya juga imbau warga Bogor tidak mudik. Jika ketahuan, kami putarbalikkan,” tegas Ade.

Baca juga : Warga Masih Nekat Mudik, Polda Jabar Putar Balik 1.200 Kendaraan

Berdasarkan Instruksi Bupati Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19, masyarakat yang melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik atau keperluan mendesak harus memiliki surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar masuk, surat keterangan negatif tes cepat antigen, atau sertifikat vaksinasi Covid-19.

”Jika tidak bisa menunjukkan surat itu, wajib karantina selama lima hari di tempat yang disediakan dengan biaya sendiri,” kata Ade.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jokowi Resmikan Bendungan Ladongi Sembari Menaiki Perahu Naga di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara

Sekitar 16 Jet Tempur China Melanggar Wilayah Udara di Laut China Selatan, Menurut Malaysia

Modus Penyelundupan Narkoba ke Dalam Lapas Semarang Dengan Menggunakan Bola Tennis Digagalkan Petugas