Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan (KOMPAK) Tekan Pemerintah Terkait Perokok Usia Rremaja Dan Anak

Jakarta - Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan (KOMPAK) resah dengan jumlah perokok di kalangan remaja. Mereka mendorong adanya revisi Peraturan Pemerintah (PP), Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Menanggapi hal tersebut, Tenaga ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Erlinda menyampaikan, perlindungan terhadap anak-anak dan remaja dari bahaya merokok menjadi komitmen pemerintah. Namun, untuk mewujudkannya tidak sederhana.

"Bagaimana kita meyakinkan kepada para stakeholder termasuk juga mereka yang menjadi penyumbang dana artinya mereka pengusaha-pengusaha di bidang hal tersebut,"katanya di Jakarta, Sabtu (27/11).

Dia mengungkapkan, pendekatan sekaligus upaya perlindungan dari bahaya rokok diharapkan tidak menimbulkan masalah baru. Misalnya, petani tembakau kehilangan mata pencaharian akibat kebijakan larangan iklan merokok dan berdampak terhadap menurunnya jumlah perokok.

Solusi alternatif disampaikan Erlinda menjadi pembahasan utama oleh pemerintah dan seluruh pihak terkait. Salah satu contoh solusi alternatif adalah menghasilkan produksi lain, kecuali rokok, berbahan dasar tembakau.

"Misalnya petani tembakau mereka diberikan kesempatan untuk melakukan cocok tanam tembakau dan itu bisa dijadikan satu hal yang bukan rokok,"ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menerima mural tentang bahaya rokok yang dibuat sekelompok anak muda tergabung dalam berbagai organisasi kepemudaan yang terhimpun dalam KOMPAK di Gedung Bina Graha, Jakarta, Selasa.

Perwakilan dari Indonesian Young people Council for Cigarette Control (IYCTC) Rama Tantra menyampaikan tujuan pihaknya menyerahkan mural tersebut karena keresahan atas perilaku merokok anak usia 10-18 tahun.

"Sebenarnya tujuan kami datang kemari berangkat dari keresahan kami terhadap perilaku merokok anak usia 10-18 tahun yang merupakan korban dari industri rokok. Kami menyayangkan ketiadaan regulasi yang mengatur pembuatan, peredaran dan iklan rokok. Bahkan, saat ini rokok elektrik sudah banyak digunakan anak-anak,"kata Rama Tantra dalam siaran pers KSP.

Tujuan mereka datang ke Gedung Bina Graha juga untuk meminta Presiden Joko Widodo untuk segera melakukan revisi PP No. 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Sebelumnya, Rama dan sekitar 80 anak muda lainnya melakukan aksi kreatif parade mural Hari Kesehatan Nasional di Kawasan Taman Patung Kuda, Jakarta, Rabu (17/11).

Anak-anak muda ini mengampanyekan gerakan #Delapankomatujuh untuk mendukung tujuan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 (RPJMN) yang menargetkan penurunan prevalensi merokok pada usia anak dan remaja dari 9,4 menjadi 8,7 pada tahun 2024.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Demi Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Bea Cukai Melakukan Beberapa Langkah

Lobster Biru yang Sangat Langka 1 dari 2 Juta Kemungkinan Ada Ditemukan Oleh Seorang Nelayan Inggris

Militer China Buat Teknologi Internet 6G Untuk Misil Hypersonik