Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan (KOMPAK) Tekan Pemerintah Terkait Perokok Usia Rremaja Dan Anak
Jakarta - Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan (KOMPAK) resah dengan jumlah perokok
di kalangan remaja. Mereka mendorong adanya revisi Peraturan Pemerintah
(PP), Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat
Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Menanggapi hal tersebut, Tenaga ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP),
Erlinda menyampaikan, perlindungan terhadap anak-anak dan remaja dari
bahaya merokok menjadi komitmen pemerintah. Namun, untuk mewujudkannya
tidak sederhana.
"Bagaimana kita meyakinkan kepada para stakeholder termasuk juga mereka
yang menjadi penyumbang dana artinya mereka pengusaha-pengusaha di
bidang hal tersebut,"katanya di Jakarta, Sabtu (27/11).
Dia mengungkapkan, pendekatan sekaligus upaya perlindungan dari bahaya
rokok diharapkan tidak menimbulkan masalah baru. Misalnya, petani
tembakau kehilangan mata pencaharian akibat kebijakan larangan iklan
merokok dan berdampak terhadap menurunnya jumlah perokok.
Solusi alternatif disampaikan Erlinda menjadi pembahasan utama oleh
pemerintah dan seluruh pihak terkait. Salah satu contoh solusi
alternatif adalah menghasilkan produksi lain, kecuali rokok, berbahan
dasar tembakau.
"Misalnya petani tembakau mereka diberikan kesempatan untuk melakukan
cocok tanam tembakau dan itu bisa dijadikan satu hal yang bukan rokok,"ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menerima mural tentang
bahaya rokok yang dibuat sekelompok anak muda tergabung dalam berbagai
organisasi kepemudaan yang terhimpun dalam KOMPAK di Gedung Bina Graha,
Jakarta, Selasa.
Perwakilan dari Indonesian Young people Council for Cigarette Control
(IYCTC) Rama Tantra menyampaikan tujuan pihaknya menyerahkan mural
tersebut karena keresahan atas perilaku merokok anak usia 10-18 tahun.
"Sebenarnya tujuan kami datang kemari berangkat dari keresahan kami
terhadap perilaku merokok anak usia 10-18 tahun yang merupakan korban
dari industri rokok. Kami menyayangkan ketiadaan regulasi yang mengatur
pembuatan, peredaran dan iklan rokok. Bahkan, saat ini rokok elektrik
sudah banyak digunakan anak-anak,"kata Rama Tantra dalam siaran pers
KSP.
Tujuan mereka datang ke Gedung Bina Graha juga untuk meminta Presiden
Joko Widodo untuk segera melakukan revisi PP No. 109 tahun 2012 tentang
Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi
Kesehatan.
Sebelumnya, Rama dan sekitar 80 anak muda lainnya melakukan aksi kreatif
parade mural Hari Kesehatan Nasional di Kawasan Taman Patung Kuda,
Jakarta, Rabu (17/11).
Anak-anak muda ini mengampanyekan gerakan #Delapankomatujuh untuk
mendukung tujuan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
2020-2024 (RPJMN) yang menargetkan penurunan prevalensi merokok pada
usia anak dan remaja dari 9,4 menjadi 8,7 pada tahun 2024.
Komentar
Posting Komentar