Polisi Akan Memberikan Peringatan Berupa Tilang Bagi Pesepeda Road Bike yang Nakal Ketika Jalur Khusus Sepeda Susah Beroperasi
Jakarta - Fenomena pesepeda balap atau roadway bike yang menggunakan lajur kanan di jalan umum kembali menjadi sorotan. Mereka bersepeda dengan kelompok yang besar atau disebut peleton dan menutup sebagian jalan.
Kondisi itu membuat seorang pemotor diduga kesal hingga mengacungkan jari tengahnya ke arah rombongan road bike tersebut.
Terkait kejadian itu, Dirlantas Polda City Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan saat ini tengah disiapkan jalur khusus road bike. Jika jalur itu sudah beroperasi penuh pihaknya akan menindak tegas para roadway cyclists yang nakal.
"Kita siapkan jalur khusus roadway bike. Setelah jalur itu operasional kita akan mulai penindakan tegas terhadap para bicycle riders," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Sabtu (29/5).
Jalur khusus yang dimaksud Sambodo adalah Jalan Layang Non Tol (JLNT). Penggunaan jalan itu untuk aktivitas roadway bike masih tahap uji coba.
Sementara untuk sanksi, Sambodo bilang sesuai dengan yang tertera di UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ada pelanggaran UU Lalu Lintas. Pasal 299 UU LLAJ," kata Sambodo.
Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.
Meski begitu Sambodo belum tahu kapan jalur khusus untuk road bike resmi beroperasi. Hingga kini uji coba belum ada batas waktunya.
"Belum dibahas," kata Sambodo terkait jalur khusus road bike tersebut.
Kondisi itu membuat seorang pemotor diduga kesal hingga mengacungkan jari tengahnya ke arah rombongan road bike tersebut.
Terkait kejadian itu, Dirlantas Polda City Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan saat ini tengah disiapkan jalur khusus road bike. Jika jalur itu sudah beroperasi penuh pihaknya akan menindak tegas para roadway cyclists yang nakal.
"Kita siapkan jalur khusus roadway bike. Setelah jalur itu operasional kita akan mulai penindakan tegas terhadap para bicycle riders," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Sabtu (29/5).
Jalur khusus yang dimaksud Sambodo adalah Jalan Layang Non Tol (JLNT). Penggunaan jalan itu untuk aktivitas roadway bike masih tahap uji coba.
Sementara untuk sanksi, Sambodo bilang sesuai dengan yang tertera di UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ada pelanggaran UU Lalu Lintas. Pasal 299 UU LLAJ," kata Sambodo.
Pasal itu berbunyi:
Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.
Meski begitu Sambodo belum tahu kapan jalur khusus untuk road bike resmi beroperasi. Hingga kini uji coba belum ada batas waktunya.
"Belum dibahas," kata Sambodo terkait jalur khusus road bike tersebut.
Komentar
Posting Komentar