Gara-gara Memalak Supir Sebesar RP 100 ribu, Preman Ini Ditangkap Pihak Berwajib

Medan - Preman yang satu ini memang terlalu. Sopir mobil boks yang tengah bekerja mengantar barang diancam. Bila tidak bayar Rp 100 ribu, dia tak boleh menurunkan muatannya.

Seperti dikutip dari akun instagram resmi Humas Polrestabes Medan, Sabtu (21/8), aksi pemalakan yang dilakukan pelaku CM dkk ini sempat ramai di media sosial. Kejadian pemalakan bermula saat korban Septian Aditya (25) bersama temannya Zam Haris Hidayat naik mobil Pick up mengangkut barang Neon Boks untuk di pasang di salah satu kafe yang berada di jalan Gaperta.

Saat itu datanglah seorang laki-laki bernama CM yang masih buron. CM meminta uang sebesar Rp 100 ribu. Korban yang dipalak lalu menjawab tidak ada. CM marah mendengar jawaban itu dan mengancam korban untuk berhenti menurunkan dan memasang lampu neon di cafe itu.

Akhirnya dengan di bawah ancaman pelaku, korban mencoba bernego dengan para pelaku. Uang Rp 20 ribu ditawarkan, tetapi CM dkk tetap meminta uang Rp 100 ribu.

Kemudian korban memohon kepada para pelaku, dan uang yang mereka punya hanya Rp 50 ribu. Pelaku CM akhirnya menerima uang itu, dan pergi.

Korban sempat merekam kejadian pemalakan itu. Korban kemudian juga membuat aduan ke Polsek Medan Helvetia LP/B/330/ VIII/2021/SPKT/ Polsek Medan Helvetia/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 19 Agustus 2021.

Tim Reskrim Polsek Medan Helvetia segera memburu para pelaku. Pada Kamis (19/8), rekan CM, yakni JF (31) ditangkap di kawasan Tanjung Gusta. JF dijerat pidana Pasal 368 dari KUHP pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara dan barang bukti yang diamankan 1 (satu) lembar kuitansi nomor 5951 tanggal 18 Agustus 2021 senilai Rp 50 ribu.

Sedang untuk pelaku AG (40) dan CM masih diburu. Pihak kepolisian mengancam akan menindak tegas kedua pelaku bila tidak menyerahkan diri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jokowi Resmikan Bendungan Ladongi Sembari Menaiki Perahu Naga di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara

Sekitar 16 Jet Tempur China Melanggar Wilayah Udara di Laut China Selatan, Menurut Malaysia

Modus Penyelundupan Narkoba ke Dalam Lapas Semarang Dengan Menggunakan Bola Tennis Digagalkan Petugas