Gara-gara Memalak Supir Sebesar RP 100 ribu, Preman Ini Ditangkap Pihak Berwajib
Medan - Preman yang satu ini memang terlalu. Sopir mobil boks yang tengah
bekerja mengantar barang diancam. Bila tidak bayar Rp 100 ribu, dia tak
boleh menurunkan muatannya.
Seperti dikutip dari akun instagram resmi Humas Polrestabes Medan, Sabtu
(21/8), aksi pemalakan yang dilakukan pelaku CM dkk ini sempat
ramai di media sosial. Kejadian pemalakan bermula saat korban Septian
Aditya (25) bersama temannya Zam Haris Hidayat naik mobil Pick up
mengangkut barang Neon Boks untuk di pasang di salah satu kafe yang
berada di jalan Gaperta.
Saat itu datanglah seorang laki-laki bernama CM yang masih
buron. CM meminta uang sebesar Rp 100 ribu. Korban yang dipalak
lalu menjawab tidak ada. CM marah mendengar jawaban itu dan mengancam
korban untuk berhenti menurunkan dan memasang lampu neon di cafe itu.
Akhirnya dengan di bawah ancaman pelaku, korban mencoba bernego dengan
para pelaku. Uang Rp 20 ribu ditawarkan, tetapi CM dkk tetap
meminta uang Rp 100 ribu.
Kemudian korban memohon kepada para pelaku, dan uang yang mereka punya
hanya Rp 50 ribu. Pelaku CM akhirnya menerima uang itu, dan
pergi.
Korban sempat merekam kejadian pemalakan itu. Korban kemudian juga
membuat aduan ke Polsek Medan Helvetia LP/B/330/ VIII/2021/SPKT/ Polsek
Medan Helvetia/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 19
Agustus 2021.
Tim Reskrim Polsek Medan Helvetia segera memburu para pelaku. Pada Kamis
(19/8), rekan CM, yakni JF (31) ditangkap di kawasan Tanjung
Gusta. JF dijerat pidana Pasal 368 dari KUHP pidana dengan ancaman hukuman
selama-lamanya 9 tahun penjara dan barang bukti yang diamankan 1 (satu)
lembar kuitansi nomor 5951 tanggal 18 Agustus 2021 senilai Rp 50 ribu.
Sedang untuk pelaku AG (40) dan CM masih diburu. Pihak kepolisian mengancam akan menindak tegas kedua pelaku bila tidak menyerahkan diri.
Komentar
Posting Komentar