Terkait Kasus Asusila Yang Dilakukan Eks Kapolsek Parigi, Akan Dilaporkan Juga Dengan Pasal Persetubuhan

Jakarta - Mantan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Parigi, Inspektur Polisi Satu (Iptu) IDGN tak hanya terancam sanksi etik karena berbuat asusila terhadap S (20 ), anak seorang tahanan. Dia juga dilaporkan melakukan tindak pidana persetubuhan.

Penasihat hukum korban, Andi Akbar mengaku selain melaporkan Iptu IDGN ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulteng, pihaknya juga melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Pelaporan di Ditreskrimum Polda Sulteng, kata Akbar, terkait pasal 286 dan 287 tentang tindak pidana persetubuhan.

"Kalau yang kita laporkan untuk sementara Pasal 286 dan 287 (KUHP) terkait persetubuhan,"ujarnya kepada wartawan, Kamis (21/10).

Meski demikian, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melaporkan Iptu IDGN dengan pasal lainnya seperti tindak pidana kesusilaan dan pemerkosaan. Ia menegaskan penyidik Polda Sulteng masih mendalami tindak pidana asusila. "Pihak penyidik bersepakat dengan kita untuk mendalami pasal-pasal tindak pidana persetubuhan,"kata dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulteng Komisaris Besar Didik Supranoto mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait laporan tindak pidana terhadap Iptu IDGN. Ia mengaku saat ini untuk proses pidana Iptu IDGN masih tahap pemeriksaan saksi.

"Itu masih dalam proses penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi,"tuturnya. Terkait nasib Iptu IDGN apakah menjadi tersangka atau tidak, Didik mengatakan, hal itu menunggu penyelidikan. Setelah proses itu rampung, akan dilakukan gelar perkara.

"Nanti kalau sudah lengkap akan kita gelar (perkara) untuk ditingkatkan ke penyidikan. Nanti akan kita pastikan siapa tersangkanya dan sebagainya akan jelas setelah selesai penyelidikan,"tegasnya.

Didik menambahkan, Iptu IDGN terancam dijerat Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan. Meski demikian, hal tersebut akan dijelaskan Ditreskrimum.

"Pasal yang ditersangkakan terkait kesusilaan. Nanti kita sampaikan setelah ada penjelasan dari krimum, karena sekarang kan masih penyelidikan,"ucapnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jokowi Resmikan Bendungan Ladongi Sembari Menaiki Perahu Naga di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara

Sekitar 16 Jet Tempur China Melanggar Wilayah Udara di Laut China Selatan, Menurut Malaysia

Modus Penyelundupan Narkoba ke Dalam Lapas Semarang Dengan Menggunakan Bola Tennis Digagalkan Petugas