Terkait Kasus Asusila Yang Dilakukan Eks Kapolsek Parigi, Akan Dilaporkan Juga Dengan Pasal Persetubuhan
Jakarta - Mantan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Parigi, Inspektur Polisi Satu
(Iptu) IDGN tak hanya terancam sanksi etik karena berbuat asusila
terhadap S (20 ), anak seorang tahanan. Dia juga dilaporkan melakukan
tindak pidana persetubuhan.
Penasihat hukum korban, Andi Akbar mengaku selain melaporkan Iptu IDGN
ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulteng, pihaknya juga
melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Pelaporan di
Ditreskrimum Polda Sulteng, kata Akbar, terkait pasal 286 dan 287
tentang tindak pidana persetubuhan.
"Kalau yang kita laporkan untuk sementara Pasal 286 dan 287 (KUHP)
terkait persetubuhan,"ujarnya kepada wartawan, Kamis (21/10).
Meski demikian, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melaporkan Iptu
IDGN dengan pasal lainnya seperti tindak pidana kesusilaan dan
pemerkosaan. Ia menegaskan penyidik Polda Sulteng masih mendalami tindak
pidana asusila. "Pihak penyidik bersepakat dengan kita untuk mendalami pasal-pasal tindak pidana persetubuhan,"kata dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulteng Komisaris
Besar Didik Supranoto mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan
terkait laporan tindak pidana terhadap Iptu IDGN. Ia mengaku saat ini
untuk proses pidana Iptu IDGN masih tahap pemeriksaan saksi.
"Itu masih dalam proses penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi,"tuturnya. Terkait nasib Iptu IDGN apakah menjadi tersangka atau tidak, Didik
mengatakan, hal itu menunggu penyelidikan. Setelah proses itu rampung,
akan dilakukan gelar perkara.
"Nanti kalau sudah lengkap akan kita gelar (perkara) untuk ditingkatkan
ke penyidikan. Nanti akan kita pastikan siapa tersangkanya dan
sebagainya akan jelas setelah selesai penyelidikan,"tegasnya.
Didik menambahkan, Iptu IDGN terancam dijerat Pasal 281 KUHP tentang
kesusilaan. Meski demikian, hal tersebut akan dijelaskan Ditreskrimum.
"Pasal yang ditersangkakan terkait kesusilaan. Nanti kita sampaikan
setelah ada penjelasan dari krimum, karena sekarang kan masih
penyelidikan,"ucapnya.
Komentar
Posting Komentar