Meski Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Masih Selidiki Ponsel Milik Sopir Vanessa Angel

Jakarta - Penyidikan kasus kecelakaan yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah masih berlanjut. Meski sudah menetapkan Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel sebagai tersangka, penyidik masih mencari fakta-fakta lainnya.

Salah satunya, soal viral video singkat yang diunggah diduga oleh Joddy dalam instastorynya sesaat sebelum kecelakaan. Dalam video tersebut, nampak ia memacu mobil dengan kecepatan lebih dari 120 km/jam.

Lokasi dalam video diduga tengah berada di ruas jalan tol

Saat dikonfirmasi, Dirlantas Polda Jatim Kombes Latif mengatakan hingga saat ini penyidik dari siber masih memeriksa ponsel Joddy. "Ada video viral betul, di beberapa tempat main HP. Soal itu (konten yang dihapus), masih kita cek di Siber,"tegasnya, Kamis (11/11).

Diketahui, dalam kasus ini sopir Vanessa Angel, Tubagus M Joddy dijerat pasal berlapis oleh polisi. Ia dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta, dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang kilometres 672 +300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kamis (4/11) siang.

Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya GL (1,7) dan asisten rumah tangga Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat.

Berikut bunyi Pasal yang menjerat Joddy:


Pasal 310 ayat 4 berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".

Pasal 311 ayat (5 ), "Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).".

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jokowi Resmikan Bendungan Ladongi Sembari Menaiki Perahu Naga di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara

Sekitar 16 Jet Tempur China Melanggar Wilayah Udara di Laut China Selatan, Menurut Malaysia

Modus Penyelundupan Narkoba ke Dalam Lapas Semarang Dengan Menggunakan Bola Tennis Digagalkan Petugas